Blog
Designer Harus Tahu! Apa Perbedaan Trademark dan Copyright?
- September 24, 2020
- Posted by: ids
- Category: Articles
Apakah kamu tahu perbedaan antara trademark dan copyright? Jika belum, maka kamu harus simak penjelasan berikut! Trademark dan copyright merupakan sebuah hal yang berbeda. Trademark merepresentasikan brand atau produk kamu. Mulai dari nama, logo, hingga slogan merupakan sebuah trademark. Sedangkan copyright adalah pelindung bagi para pembuat karya, entah itu penulis buku, pelukis, hingga desain yang dibuat oleh komputer. Untuk memastikan bahwa karya yang telah dibuat terlindungi, bekerjasamalah dengan kuasa hukum anda untuk mendaftarkan karya anda agar dilindungi oleh copyright.
Apakah itu trademark?
Trademark merupakan apapun yang merepresentasikan brand-mu di pasaran. Trademark yang paling umum adalah kartu nama, nama produk, logo, dan slogan, namun bisa juga hal-hal lainnya seperti skema warna produk atau logo yang unik, suara, hingga bau yang mungkin memiliki potensial untuk menjadi sebuah trademark. Membuat trademark tidaklah selalu mudah, karena kamu ingin bisnismu stand out di tengah keramain, dan trademark yang terdaftar secara legal bisa melakukan itu. Sekali brand-mu terdaftar dan digunakan secara konsisten, trademark yang kamu buat akan membantu membangun brand awareness, sehingga akan dikenali oleh pelanggan dan menumbuhkan loyalitas pelanggan.
Bagaimana dengan copyright?
Copyright ini adalah sebuah alat untuk melindungi para authorship. Baik bagi para penulis, fotografer, pelukis, desainer, pembuat permainan, hingga situs web bisa juga mendapatkan perlindungan hak cipta atau copyright. Tidak seperti trademark dimana dia harus dilindungi oleh pemilih trademark itu sendiri supaya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh orang lain, dan digunakan oleh orang lain yang menggunakan merk apapun yang dianggap serupa, copyright ini bekerja sebaliknya. Copyright memberikan perlindungan terbatas pada sebuah karya yang sama persis atau sebuah replika yang mirip.
Copyright tidak hanya akan melindungi konsep atau ide kreatif, namun lebih kepada bagaimana konsep atau ide tersebut diungkapkan. Contohnya, konsep dari melukis tentang starry night memang tidak mendapatkan perlindungan, namun Vincent van Gogh terkenal sebagai pemilik asli dari karya yang terkenal itu. Sebagai pemilik dari copyright, kamu memiliki hak eksklusif tertentu atas karyamu. Kamu berhak memperbanyak, atau membuat karya tambahan berdasarkan karya aslinya.
Kamu bisa dengan bebas mendistribusikan materimu yang telah mendapatkan copyright, dan kamu memiliki hak tunggal untuk mempresentasikan karya tersebut di depan umum, baik melalui sebuah display ataupun pertunjukan. Kamu memiliki otoritas untuk mengalihkan hak-hak ini kepada orang lain, namun pengguna yang tidak sah atau yang tidak memiliki hak copyright akan melanggar perlindungan hak ciptamu.
Perlindungan hak cipta atau copyright dimulai saat kamu sedang membuat karyamu, setelah kamu mendaftarkan karyamu ke dalam copyright office, kamu harus ingat untuk menambahkan tanda copyright dalam karyamu. Tanda ini cukup berguna untuk mengurungkan niat orang yang ingin menggunakan karyamu secara bebas tanpa izin terlebih dahulu. Tanda copyright yang umum biasanya terdiri dari copyright simbol “©” atau tulisan “copyright”. Kemudian nama dari pemilik copyright dan tahun dipublikasikan karya tersebut.