Blog
FENOMENA PEMBAJAKAN FILM, RUGIKAN INDUSTRI HINGGA RATUSAN MILIAR PER TAHUN
- June 24, 2020
- Posted by: poweruser
- Category: Articles
Pembajakan film menjadi tantangan industri perfilman di Tanah Air dan termasuk salah satu fenomena kejahatan yang sulit untuk diberantas. Kecanggihan teknologi seperti sekarang ini membuat siapa saja dapat dengan mudah mengakses situs-situs ilegal yang menyediakan film bajakan. Pembajakan yang ditemukan diindikasikan dengan membuat substifusi film asli berbentuk fisik yakni DVD maupun non-fisik seperti saluran online berbayar dengan streaming gratis.
1. Kerugian Mencapai 600 Miliar Lebih
Berdasarkan hasil Riset Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) bersama LPEM (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat) terkait pembajakan film, fenomena ini mengakibatkan hilangnya pendapatan pada usaha perfilman sekitar Rp 31 miliar hingga Rp 636 miliar per tahunnya. Respon dari Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) Fauzan Zidni, menyampaikan bahwa pembajakan ini sangat merugikan bagi industri film, baik material tetapi juga secara moral. Fauzan juga berkata, meski pembajakan sulit untuk dihilangkan, hal tersebut dapat dikendalikan dengan mengatur konten-konten yang ada di internet melalui iklan yang ditampilkan saat sedang melakukan pencarian.
Subsektor film, animasi, dan video tercatat sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif dengan laju pertumbuhan tertinggi. Terdapat 10,96 persen pengusaha atau perusahaan yang bergerak di bidang tersebut memiliki pendapatan di angka Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
2. Menuai Tanggapan dari Para Sineas
Pembajakan film di Indonesia yang menghasilkan kerugian mencapai ratusan miliar menuai respon dari para sineas, salah satunya sutradara ternama Joko Anwar. Joko Anwar menyatakan bahwa pembajakan merugikan seluruh industri film, menghambat pertumbuhan dan mengurangi kesempatan banyak orang untuk bekerja di lapangan, serta mengancam kehidupan bagi yang bekerja di industri perfilman.
Fenomena pembajakan film sangat mengkhawatirkan. Data terbaru yang didapat yakni sebanyak 63 persen konsumen Indonesia mengakses situs-situs web streaming bajakan untuk menonton film maupun drama secara gratis. Maka itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah memblokir sebanyak lebih dari 1000 situs pembajakan dan aplikasi ilegal.
3. Kasus Pembajakan Film di Indonesia
Fenomena pembajakan merupakan salah satu kejahatan yang serius. Pada tahun 2016 lalu, tercatat kasus pembajakan film “Warkop DKI Reborn” film yang dibintangi oleh Abimana Aryasatya, Vino G. Bastian, dan Tora Sudiro oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan merekam langsung di bioskop dan menyebarkannya melalui media sosial.
Falcon Pictures selaku perusahaan yang menaungi film tersebut mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Pelaku berhasil ditangkap dan Falcon berharap agar kasus berikut tidak terulang kembali. Kerugian materi yang dicapai Falcon Pictures akibat kasus tersebut yakni sebesar Rp20 miliar.
Selain itu, juga terdapat kasus lain di tahun 2018, pembajakan film Dilan 1990 yang merupakan salah satu karya Fajar Bustomi. Film yang diperankan oleh Iqbal Ramadhan selaku Dilan dan Vanesha Prescilla sebagai Milea berhasil menarik sebanyak 6 juta penonton di layar lebar dalam kurun waktu 1 bulan. Sang produser, Ody Mulya Hidayat mendapati DVD bajakan Dilan 1990 di Cirebon, Jawa Barat. Ia terkejut dan melaporkannya kepada pihak berwajib dengan menyertakan DVD tersebut sebagai barang bukti.
Kedua kasus di atas, merupakan contoh kasus kecil terkait pembajakan film di Indonesia. Pembajakan film sebenarnya telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1992 tentang perfilman dan UU Hak Cipta pasal 72. Fauzan Zidni berharap, hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah lembaga berwenang dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan terhadap pembajakan film dan masyarakat semakin sadar bahwa pembajakan dapat menimbulkan kerugian besar.