Blog

BAGIKAN

Persyaratan yang Harus Diperhatikan Ketika Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja

LPK

Memiliki kompetensi khusus menjadi modal utama seseorang ketika ingin mengetahui pekerjaan apa yang paling cocok untuk dirinya. Memiliki kompetensi artinya memiliki bakat, kemampuan, ataupun minat. Ketika seseorang sudah berkompetensi, artinya orang tersebut telah siap memasuki dunia kerja, entah itu sebagai pelamar di suatu perusahaan ataupun untuk memiliki usaha sendiri. Salah satu cara agar menjadi kompeten adalah mengikuti 

Untuk mendirikan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker “7/26”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK. Permenaker 17/2016 tersebut berbunyi, LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK sendiri berfungsi untuk mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan pekerja di bidang tertentu. Nantinya, LPK terbagi menjadi dua, yaitu LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.

Persyaratan Mendirikan LPK

Untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar LPK mendapat izin untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan. Izin ini harus dikantongi LPK Swasta maupun LPK Pemerintah atau Perusahaan, LPK Swasta harus mengantongi izin dari dinas kabupaten atau kota, sedangkan LPK Pemerintah atau Perusahaan harus mendaftar pada dinas kabupaten atau kota yang sesuai dengan peraturan terbitan kepala dinas kabupaten atau kota. 

Persyaratan untuk mendapatkan izin LPK Swasta :

  1. Surat permohonan tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota dilengkapi dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimile, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK;
  2. Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
  3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  5. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun;
  6. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; dan
  7. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
    4. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    5. Kapasitas pelatihan pertahun;
    6. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

LPK

Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Perusahaan :

  1. fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
  2. nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  4. profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
  5. struktur organisasi dan uraian tugas;
  6. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  7. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
  8. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; dan
  9. kapasitas pelatihan per tahun.
  10. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Pemerintah : 

  1. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  2. Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
    4. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;dan
    5. kapasitas pelatihan per tahun.

Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perpanjangan :

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy dan asli Izin Pelatihan kerja (LPK)
  4. Foto copy dengan menunjukkan Asli hasil Akreditasi LPK Foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  5. Surat pernyataan tidak ada perubahan Izin LPK lama (jika tidak ada perubahan)
  6. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  7. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Persyaratan Perubahan Izin dan Tanda Daftar : 

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP (Lokasi Bojonegoro) atas nama lembaga (kecuali LPK pemerintah)
  4. Foto copy dan Asli Izin atau tanda daftar LPK yang berlaku
  5. Foto copy dokumen yang akan diubah :
    1. Perubahan Alamat LPK : Ø Surat keterangan domisili LPK yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat Ø Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun;
    2. Perubahan penanggung jawab : Ø Foto copy akta perubahan dan keputusan pengesahan perubahan dari instansi yang berwenang
  6. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  7. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  8. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

LPK

Persyaratan Penambahan Program Izin atau Tanda Daftar LPK : 

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP (Lokasi Kab. Paser) atas nama lembaga (kecuali LPK pemerintah)
  4. Foto copy dan Asli Izin atau tanda daftar LPK yang berlaku
  5. Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja
  6. Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis komputer
  7. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan
  8. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan
  9. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  10. Rekomendasi dari dinas terkait (Disnakertran)
  11. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  12. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Persyaratan Izin atau Tanda Daftar LPK Hilang :

  1. Surat Permohonan;
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  5. Foto copy NPWP (Lokasi Kabupaten Paser);
  6. Foto copy SK Izin atau Tanda Daftar, apabila masih ada;
  7. Surat kuasa dari pemohon (apabila tidak diurus sendiri);
  8. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: disnakertrans.paserkab.go.id